Sabtu, April 26, 2008

UU no. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan

Undang-undang yang mengatur tentang perpustakaan sudah disahkan oleh DPR. Segera setelah itu pro dan kontra mulai bermunculan menyoal isi dari undang-undang tadi. Pihak yang pro melontarkan berbagai statemen yang mendukung keberadaan undang-undang tersebut, sedangkan pihak yang kontra sebenarnya bukan tidak menyetujui adanya undang-undang tadi, akan tetapi mereka merasa ada beberapa keinginan mereka yang tidak diakomodir dalam undang-undang tersebut.

Ada pihak lain yang mengatakan keberadaan 2 pihak yang pro dan kontra tadi adalah hal yang biasa didalam satu proses pendewasaan ber-demokrasi. Memang sulit apabila kita harus meluluskan keinginan semua pihak.

Disadari atau tidak keberadaan undang-undang tersebut penting bagi kita pustakawan. Keberadaan undang-undang tersebut dimaksudkan untuk menaungi keberadaan dan kepentingan perpustakaan di Indonesia termasuk orang-orang yang terlibat didalamnya.

Bulan November 2007 yang lalu telah diadakan Rakerpus IPI di Surakarta yang salah satu agendanya adalah sosialisasi undang-undang ini. Diharapkan nantinya undang-undang no. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan dapat segera diimplementasikan di Indonesia. Sejalan dengan tujuan sosialisasi tersebut, saya mengajak kepada semuanya untuk [paling tidak] membaca Undang-undang no. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. Untuk yang belum punya mungkin bisa mengunduh di http://www.pnri.go.id/uploaded_files/homepage_folders/highlight/ruu_perpustakaan/pdf/UU_43_2007_PERPUSTAKAAN.pdf

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar: